PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
"Hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata konsultan pajak Agus Lihin, dikutip dari TribunBatam, Kamis (19/08).
Agus juga mengatakan bahwa pemotongan terjadi jika buyback dilakukan oleh badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Antam.
Baca Juga: 3 Tips Menjual Emas Perhiasan, Dijamin Investasi Tak akan Merugi!
Nah, karena ada pajak itu, kita sebagai investor harus cermat saat melakukan transaksi jual dan beli emas.
Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner, Agustina Fitria punya tipsnya, nih!
Agustina menegaskan bahwa emas yang dikenaka pajak adalah yang di atas Rp10 juta.
Baca Juga: Untuk Investasi, Ini Beda Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Tribunbatam |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR