NOVA.id - Ternyata, ada pandemi lainnya yang mengiringi Covid-19.
Pandemi itu tak lain adalah pernikahan anak di bawah umur.
Kasus pernikahan anak di bawah umur makin marak terjadi selama Covid-19.
Padahal, sebelum pandemi saja, angka pernikahan anak di Indonesia masih sangat tinggi.
Baca Juga: Bukan Hanya Hamil, 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Telat Menstruasi
Menurut laporan UNICEF, pada tahun 2018, 11,21 persen perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia menikah sebelum mereka berumur 18 tahun.
Kejadian pernikahan anak pada 20 provinsi masih berada di atas rata-rata nasional.
Provinsi dengan jumlah pernikahan dini tertinggi adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Mirisnya, di masa pandemi ini, kejadian pernikahan anak semakin meninggi.
Baca Juga: Berhubungan Intim Saat Menstruasi Bisa Bikin Hamil, Benarkah?
KOMENTAR