NOVA.id - Ternyata, ada pandemi lainnya yang mengiringi Covid-19.
Pandemi itu tak lain adalah pernikahan anak di bawah umur.
Kasus pernikahan anak di bawah umur makin marak terjadi selama Covid-19.
Padahal, sebelum pandemi saja, angka pernikahan anak di Indonesia masih sangat tinggi.
Baca Juga: Bukan Hanya Hamil, 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Telat Menstruasi
Menurut laporan UNICEF, pada tahun 2018, 11,21 persen perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia menikah sebelum mereka berumur 18 tahun.
Kejadian pernikahan anak pada 20 provinsi masih berada di atas rata-rata nasional.
Provinsi dengan jumlah pernikahan dini tertinggi adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Mirisnya, di masa pandemi ini, kejadian pernikahan anak semakin meninggi.
Baca Juga: Berhubungan Intim Saat Menstruasi Bisa Bikin Hamil, Benarkah?
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR