Dikutip dari Info Singkat, Puslit Badan Keahlian DPR RI, sebanyak 400–500 anak perempuan usia 10–17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19.
Tecatat, sebanyak 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada Januari hingga Juni 2020, dan 97%-nya dikabulkan.
KemenPPPA pun mencatat angka perkawinan anak meningkat menjadi 24.000 selama pandemi.
Baca Juga: Apakah Boleh Berhubungan Intim Saat Usia Kehamilan 9 Bulan?
Fenomena peningkatan pernikahan anak selama pandemi ternyata kurang lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan maraknya kehamilan di luar nikah.
Salah satu hal yang perlu diwaspadai dari pernikahan anak adalah bahaya kehamilan dini pada kesehatan reproduksi anak.
Berikut risiko bahaya yang harus dihadapi ibu yang hamil di usia remaja.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Kini Sudah Mengandung Lagi, Berikut Tips agar Cepat Hamil Usai Keguguran
KOMENTAR