Faktanya, praktik sunat perempuan bukanlah merupakan bentuk dari tindakan kedokteran, pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis, dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.
Sementara itu, dikutip dari HukumOnline.com, Bagian Menimbang huruf a Permenkes 6/2014 menyebutkan jika setiap tindakan yang dilakukan dalam bidang kedokteran harus berdasarkan indikasi medis dan terbukti bermanfaat secara alamiah.
Karenanya, tindakan non-medis yang tidak memiliki manfaat apapun, walaupun dilakukan oleh tenaga medis profesional, tidak menutup kemungkinan munculnya dampak negatif dari praktik tersebut.
Baca Juga: Waspadai Menstruasi Deras, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR