Faktanya, praktik sunat perempuan bukanlah merupakan bentuk dari tindakan kedokteran, pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis, dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.
Sementara itu, dikutip dari HukumOnline.com, Bagian Menimbang huruf a Permenkes 6/2014 menyebutkan jika setiap tindakan yang dilakukan dalam bidang kedokteran harus berdasarkan indikasi medis dan terbukti bermanfaat secara alamiah.
Karenanya, tindakan non-medis yang tidak memiliki manfaat apapun, walaupun dilakukan oleh tenaga medis profesional, tidak menutup kemungkinan munculnya dampak negatif dari praktik tersebut.
Baca Juga: Waspadai Menstruasi Deras, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR