NOVA.id - Pemerintah akan menerapkan peraturan baru terkait dengan akses pembelian gas LPG 3 kg.
Dalam peraturan tersebut pemerintah akan membatasi pembelian LPG 3 kg yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kartu sembako.
Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang.
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/08).
Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.
Berikut 5 hal yang perlu diketahui tentang kartu sembako:
Baca Juga: Lewat Digitalisasi, Pemerintah Dorong Industri Kreatif Bangkit di Masa Pandemi
1. Hanya bagi masyarakat miskin
Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengutip laman Kemenkeu, kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci Pemerintah untuk Sukseskan Penyaluran Bansos
2. Cara dan alur mendapatkan kartu sembako
Pendataan KPM selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK dan koda untuk keluarga atau individu dalam DTKS.
Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.
Baca Juga: Selain Subsidi Gaji, 4 Bantuan Sosial Ini Juga Cair di Bulan September
3. Pengusulan kartu sembako
Untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.
Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Baca Juga: Terlalu Berisiko, Pemerintah Tak Wajibkan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut langkah pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos:
Baca Juga: Cara Menghemat Gas Elpiji Saat Memasak, 2 Hal Ini Jadi Kuncinya!
Sebagai catatan, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam DTKS.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Baca Juga: Tips Sederhana Merawat Tabung Gas agar Tak Terjadi Kebocoran
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.
Dengan adanya perubahan ini pihaknya berharap, subsidi berjalan dengan konsep harga yang tepat, tetapi tetap melindungi masyarakat miskin dan masyarakat rentan.
"Kami menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas," kata Febrio.
Salah satu metode yang direkomendasikan adalah metode sidik jari atau biometrik wajah, yang diintegrasikan dengan KPM bansos dalam DTKS.
Metode ini mengganti kartu yang selama ini dimiliki KPM.
Baca Juga: Pastikan Ada 4 Fitur Ini pada Tabung Gas yang Kita Pakai agar Aman
4. Anggaran dan jumlah penerima
Pada awal 2021, pemerintah menganggaran Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.
Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021.
Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021.
Baca Juga: Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Tabung Gas Bocor yang Bisa Sebabkan Kebakaran
View this post on Instagram
Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM.
Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.
"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun. Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," kata Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 17 Juli 2021.
Baca Juga: Eits.. Jangan Lupakan 6 Tips Ini sebelum Memasak dengan Kompor Gas
5. Cara cek kartu sembako
Untuk mengecek status penerima bansos sembako, bisa dilakukan dengan membuka laman DTKS. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Cegah Bocor dan Kebakaran, Ikuti 6 Tips Merawat Tabung Gas
Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.
Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.
Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Hal tentang Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022
KOMENTAR