NOVA.id - Saat hendak melakukan investasi, baiknya kita bisa membedakan mana yang bodong dan mana yang bukan.
Sebaiknya kita melakukan pengecekan apakah lembaga itu terdaftar dai OJK atau tidak.
Selain itu Sahabat NOVA, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari investasi bodong.
Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Paham, Segera Waspadai Bahaya TAR Ini!
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebetulnya sudah memblokir perushaan investasi yang tidak memiliki izin.
Nah, berikut 3 tips agar kita tehindar dari investasi bodong.
1. Lihat perusahaan di OJK
Sebelum memutuskan investasi, kita harus mengetahui fakta lembaga tersebut.
Baca Juga: Bisa Untung Berlipat Ganda, Ini Cara Investasi Menurut Usia Kita
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR