Terlihat dari upaya pemerintah untuk mendorong sektor properti dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti berjenis rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, sebelumnya Bank Indonesia juga telah menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perbankan memberikan KPR dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen.
Tips Membeli Rumah
“Selain sebagai kebutuhan primer, rumah juga berperan sebagai aset. Selain itu, cicilan setiap bulannya memaksa kita untuk lebih berhemat, dan KPR merupakan utang produktif dengan potensi nilai aset yang bisa naik setiap tahunnya,” jelas Alwin Jasim, Head of Personal Lines & Product Development Allianz Utama Indonesia.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Produk Rumah Tangga untuk Pengantin Baru
Kata Alwin, tips jika ingin membeli rumah, yang terpenting adalah tekad yang kuat, serta memiliki perencanaan untuk perlindungan properti dan penghuni yang sesuai
Beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk keputusan membeli rumah, di antaranya yakni keinginan untuk memiliki aset yang pasti selain gaji serta kemauan untuk berinvestasi.
Selanjutnya, untuk mulai membeli hunian, calon pembeli perlu fokus mengumpulkan DP, misalnya dengan memasukkan tabungan DP rumah ke instrumen investasi seperti reksadana atau saham, serta mencari penghasilan tambahan atau menyesuaikan gaya hidup.
Baca Juga: 7 Cara Kelola Keuangan yang Tepat Bagi Generasi Milenial Saat Pandemi
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR