NOVA.id - Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky bersalah atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
Di lain sisi, Angel Lelga selaku pelapor blak-blakan ungkap dirinya puas atas vonis Vicky.
Baca Juga: Blak-blakan, Verrell Bramasta Ingin Balikan dengan Natasha Wilona
Angel Lelga mengaku tidak pernah berniat menjebloskan Vicky ke penjara.
"Saya katakan lagi ya teman-teman, niat saya bukan untuk memenjarakan orang, saya nggak mau memenjarakan orang," katanya.
Baginya mengetahui Vicky berstatus tersangka dan mendapat vonis sudah cukup.
View this post on Instagram
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR