NOVA.id - Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky bersalah atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
Di lain sisi, Angel Lelga selaku pelapor blak-blakan ungkap dirinya puas atas vonis Vicky.
Baca Juga: Blak-blakan, Verrell Bramasta Ingin Balikan dengan Natasha Wilona
Angel Lelga mengaku tidak pernah berniat menjebloskan Vicky ke penjara.
"Saya katakan lagi ya teman-teman, niat saya bukan untuk memenjarakan orang, saya nggak mau memenjarakan orang," katanya.
Baginya mengetahui Vicky berstatus tersangka dan mendapat vonis sudah cukup.
View this post on Instagram
Ia hanya ingin membuktikan jika Vicky Prasetyo bersalah karena telah.
Vicky sendiri menuduhnya berzina dengan laki-laki lain.
"Tapi pada saat dia sudah dinyatakan menjadi tersangka dan terbukti di pengadilan, itu sudah jawaban buat saya dan sudah sangat puas," ucap Angel.
Baca Juga: Haico Van Der Veken Blak-blakan Bahagia Jadi Pelakor Hingga Dapat Ucapan Kasar dari Netizen
Angel juga mengungkap soal bukti lewat CCTV dan visum.
Bukti itu menguatkan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Alat bukti ada CCTV dan hasil visum saya. Visum ini yang menguatkan bahwa saya tidak melakukan apa-apa yang mereka tuduhkan," sambungnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR