1. Cek Surat Izin
Mengecek surat izin sangat perlu mengingat banyak bangunan yang berdiri namun tidak memiliki surat Izin Membangun Bangunan (IMB).
Biasanya para developer yang memiliki kualitas bagus ketika ditanya sertifikat, mereka tidak enggan memberikan.
"Kita sebagai konsumen berhak kok menanyakan sertifikat izin IMB, kalau emang developernya bagus pasti diperlihatkan ketika kita mempertanyakan sertifikat," ujar Direktur & CEO PT Real Estate Teknologi (Rentfix.com) Effendy Tanuwidjaja saat di hubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Baca Juga: Kenali 3 Ciri Investasi Bodong, Hindari Bahayanya dengan Cara Ini
2. Cek Rekanan Projek Developer
Biasanya dalam mendirikan bisnis properti para developer akan bekerja sama atau berkolaborasi dengan beberapa instansi seperti bank dan notaris untuk membantu.
Hampir di semua bank-bank Indonesia apabila bekerjasama untuk memasarkan perumahan atau properti lainnya, memiliki kriteria-kriteria khusus begitupun dengan notaris.
"Notaris juga perlu diwaspadai jangan karena memiliki pamflet tertera di halaman kantor atau rumahnya dianggap adalah notaris sah padahal belum tentu, oleh sebab itu notaris yang menghandle properti tersebut izin SK nya juga harus di cek," jelasnya.
Baca Juga: Cara Melaporkan Investasi Bodong Secara Online, Begini Langkahnya
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Youtube Channel Momo Geisha |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR