NOVA.id - Alih-alih ingin berinvestasi, mantan vokalis band Geisha, Momo justru ditipu developer bodong.
Sebuah vila di Nusa Dua, Bali yang ia idamkan ternyata mangkrak dibangun dan hanya menyisakan bangunan tak terurus yang ditumbuhi ilalang dan semak belukar.
Momo Geisha pun merasa sedih karena tak tahu nasib vila-nya akan jadi seperti sekarang ini.
"Kasarnya seperti apa ya? Tertipu ya karena kan ini niatnya uang dikeluarkan untuk invest," ujar Momo dalam tayangan di YouTube miliknya, Momo Channel.
Tak tanggung, Momo Geisha telah membeli bangunan tersebut secara lunas.
"Karena sesama teman ya sudahlah kita merasa trust begitu. Trust-nya gede, akhirnya kita ambil dan bukan kredit lagi, lunas. Sudah lunas, sekarang bingung ini gimana ceritanya," cerita Momo.
Agar Sahabat NOVA tak tertipu developer bodong dalam investasi properti seperti Momo Geisha, sebaiknya perhatikan hal-hal ini yuk.
Berikut ini 3 hal yang harus diperhatikan agar terhindar dari developer bodong seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Disebut Doyan Pamer Harta Kekayaan, Momo Geisha Balas Menohok Omongan Netizen
1. Cek Surat Izin
Mengecek surat izin sangat perlu mengingat banyak bangunan yang berdiri namun tidak memiliki surat Izin Membangun Bangunan (IMB).
Biasanya para developer yang memiliki kualitas bagus ketika ditanya sertifikat, mereka tidak enggan memberikan.
"Kita sebagai konsumen berhak kok menanyakan sertifikat izin IMB, kalau emang developernya bagus pasti diperlihatkan ketika kita mempertanyakan sertifikat," ujar Direktur & CEO PT Real Estate Teknologi (Rentfix.com) Effendy Tanuwidjaja saat di hubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Baca Juga: Kenali 3 Ciri Investasi Bodong, Hindari Bahayanya dengan Cara Ini
2. Cek Rekanan Projek Developer
Biasanya dalam mendirikan bisnis properti para developer akan bekerja sama atau berkolaborasi dengan beberapa instansi seperti bank dan notaris untuk membantu.
Hampir di semua bank-bank Indonesia apabila bekerjasama untuk memasarkan perumahan atau properti lainnya, memiliki kriteria-kriteria khusus begitupun dengan notaris.
"Notaris juga perlu diwaspadai jangan karena memiliki pamflet tertera di halaman kantor atau rumahnya dianggap adalah notaris sah padahal belum tentu, oleh sebab itu notaris yang menghandle properti tersebut izin SK nya juga harus di cek," jelasnya.
Baca Juga: Cara Melaporkan Investasi Bodong Secara Online, Begini Langkahnya
View this post on Instagram
3. Cek Langsung ke Lokasi Pembangunan
Dengan langsung melakukan survei ke lokasi pembangunan dapat memastikan secara nyata apakah pembangunan tersebut benar apa tidak selain itu dapat mencek pembebasan lahan.
"Tips ini yang paling gampang cara mengetahui properti itu bodong apa tidak, ketika kita datang secara langsung ke lokasi pembangunan, kita bisa mencek pembebasan lahan."
"Caranya mungkin bisa bertanya langsung ke masyarakat sekitar apakah benar akan ada pembangunan atau pembebasan lahan diwilayah tersebut," tandasnya.
Semoga bermanfaat!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Youtube Channel Momo Geisha |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR