"Hakim memutus perkara harta gono gini item-itemnya diserahkan kepada Tyas," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan permintaan kliennya, Raiden Soedjono.
"Karena memang kesepakatan mereka, Raiden menyerahkan harta yang didaftarkan dalam permohonan gono gini kepada Tyas," tutur Bernard.
Tyas Mirasih dan Raiden telah menikah selama 4 tahun namun belum dikaruniai momongan.
Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt.
Baca Juga: 3 Tahun Belum Dikaruniai Momongan, Tyas Mirasih Berencana Ikut Program Bayi Tabung?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR