Antara lain memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif.
Kewajiban selanjutnya adalah memberikan pelayanan gawat darurat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan serta menyelenggarakan rekam medis dan melaksanakan sistem rujukan.
Berikutnya, adalah menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.
Baca Juga: Ini Alasan Vaksin Covid-19 Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Sementara itu secara prinsip,rumah sakit diwajibkan mempekerjakan tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi atau Surat Izin Praktek (SIP).
Kasus-kasus yang menimpa para tenaga kesehatan dan rumah sakit terkait penanganan pasien covid-19 menurut Prof. Budi kerap terjadi karena masih banyak anggota masyarakat yang masih belum mempercayai adanya covid-19.
Untuk itu, demi menghindari perselisihan dengan masyarakat, ruamh sakit dan para tenaga kesehatan harus memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik, bahwa treatment yang dilakukan merupakan prosedur yang memang sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Tidak Hanya Nakes, Masyarakat Juga Dapat Vaksin Covid-19 Moderna
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR