4. Cek kelengkapan dokumen
Jika kita sudah merasa cocok dengan tanah yang kita pilih, hal pokok yang perlu dipastikan adalah kelengkapan dokumennya.
Pastikan dokumen tanah, seperti sertifikat dan nama pemiliknya.
Kita juga mesti memastikan keasliannya.
Status kepemilikan tanah usahakan atas nama si penjual.
Baca Juga: Cocok untuk Para Pemula, Pahami Soal Strategi Dollar Cost Averaging
Poin berikutnya kita harus mengecek pembayaran pajak dan mencermati Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanahnya.
NJOP ini salah satu komponen yang dipakai untuk menentukan harga tanah.
Kita bisa mempercayakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal ini, termasuk memeriksa keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR