NOVA.id - Sahabat NOVA sekarang ini produk investasi semakin beragam.
Saat kita memilih investasi, kita harus memastikan perusahaan investasi tersebut sudah memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, hal ini perlu karena bisa jadi surat izin tersebut palsu.
Baca Juga: Berminat Investasi Obligasi? Perhatikan 3 Risiko Ini Terlebih Dahulu
Kita harus melihat dan mengecek terlebih dahulu keaslian surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut agar terhindar dari investasi bodong.
Berikut beberapa ciri-ciri surat izin palsu yang biasanya dipakai perusahaan investasi bodong.
Pertama, biasanya jenis dan ukuran huruf berbeda.
Baca Juga: Cara Tepat Investasi Mata Uang Asing, Perhatikan 4 Hal Penting Ini
View this post on Instagram
Surat izin tersebut menggunakan font dengan ukuran yang tidak sama.
Kedua, jenis usahanya biasanya tidak terdaftar dalam OJK.
Misalnya, forex, kripto, koperasi simpan pinjam, investasi trading, dan emas.
Biasanya perusahaan investasi bodong tersebut akan menduplikasi nama perusahaan dengan alamat palsu.
Baca Juga: Punya Uang Rp5 Juta, Ini Cara Dapat Untung dari Investasi Reksa Dana
Ciri yang paling terlihat biasanya ketika mereka mencantumkan kode QR.
Saat kita memindai kode QR biasanya akan mengarah hal yang berbeda.
Nah, kalau sudah masuk beberapa ciri tersebut Sahabat NOVA perlu waspada investasi yang ditawarkan bisa jadi dari perusahaan bodong.
Terakhir, perusahaan investasi yang resmi mencantumkan identitasnya secara jelas dan tidak menawarkan produk investasi melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR