NOVA.id - Saat membeli produk asuransi, kita akan mendapat sebuah buku polis asuransi.
Dalam buku polis asuransi, kita akan menemukan dokumen penting yang memuat hak serta kewajiban nasabah asuransi maupun perusahaan asuransi.
Dengan adanya buku polis asuransi, ketentuan-ketentuan yang mengikat kedua belah pihak akan tercantum.
Baca Juga: 5 Cara Menutup Polis Asuransi Umum, Bisa Lewat Customer Service!
Setiap perusahaan memiliki bentuk buku polis asuransi yang berbeda-beda.
Ada yang hanya berbentuk secarik kertas dengan huruf kecil-kecil, ada pula yang berbentuk buku tebal.
Saat kita mau mengajukan klaim, terutama untuk asuransi jiwa, biasanya ahli waris akan diminta untuk menyertakan buku polis asuransi itu.
Baca Juga: Pahami Polis Asuransi Umum Sebelum Tanda Tangan, OJK: Jangan Asal!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR