Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo, Jumat (22/10/2021).
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," tegasnya.
Bripda AB juga akan segera disidang terkait penyalahgunaan fungsi mobil PJR sebagaimana mestinya.
Sambo menegaskan, yang bersangkutan kini sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin.
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan tindakan Bripda AB.
Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
View this post on Instagram
KOMENTAR