NOVA.id - Beberapa waktu lalu, viral video seorang pria pengendara mobil bernama Agus, yang
ditilang oleh petugas lalu lintas lantaran membawa sepeda di kabin mobilnya.
Agus dianggap melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan. Padahal, Agus merasa hal tersebut tidak masalah, karena kendaraan sedang diisi dua orang saja yang duduk di
depan.
Setelah jadi atensi publik, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya, meminta maaf atas kejadian itu dan mengakui anggotanya telah salah melakukan penindakan.
Baca Juga: 9 Cara Menghilangkan Lemak di Pipi, Yuk Coba Olahraga Sederhana Ini!
Di sisi lain, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) juga menjelaskan bahwa yang dilakukan Agus boleh dan sah untuk dilakukan.
Selama tidak mengganggu keselamatan, menaruh sepeda di dalam kabin atau bagasi mobil boleh dilakukan.
“Kalau mobil seperti mini bus, bagasinya di belakang atau di jok tengah dengan melipat kursinya, itu jadi bagasi. Itulah modifikasi yang dilakukan pabrik dan boleh diisi barang, salah satunya sepeda,” jelas Sony.
Baca Juga: Duduk Santai di Taman, Syahrini Pakai Sandal Seharga Sepeda Motor
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR