Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
KOMENTAR