2. Hubungi pihak asuransi
Cara klaim polis asuransi kesehatan yang kedua adalah dengan menghubungi pihak asuransi.
Kita perlu menghubungi perusahaan asuransi sebelum kita dirawat.
Atau, selambat-lambatnya 2x24 jam setelah rawat inap, jika pada keadaan darurat.
Baca Juga: Mau Tahu Cara agar Polis Asuransi Tetap Aktif? Yuk, Simak 5 Tips Ini
3. Sertakan dokumen pendukung
Nah, saat Sahabat NOVA menghubungi perusahaan, sertakan pula dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut di antaranya:
Baca Juga: Penting! Ini 6 Cara Membeli Polis Asuransi Unit Link yang Tepat
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR