NOVA.id - Saat membeli produk asuransi, kita sebagai nasabah akan menerima polis asuransi.
Dikutip dari Kompas.com, polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Dalam hal ini, kita merupakan tertanggung yang kerap kali disebut sebagai pemegang polis.
Baca Juga: Cara Mudah Mempelajari Polis Asuransi, Catat 3 Hal Penting Ini
Nah, nantinya jika terjadi kerugian akibat risiko, maka penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.
Secara lebih khusus, polis asuransi memiliki manfaat yang berbeda bagi tertanggung (nasabah) dan penanggung (perusahaan asuransi).
Dikutip dari Kompas.com, berikut manfaat atau fungsi polis asuransi.
Baca Juga: Mau Beli Polis Asuransi Kesehatan? Jangan Asal, Simak 4 Hal Ini Dulu
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR