NOVA.id - Saat kita membeli sebuah produk asuransi, kita akan mendapatkan polis atau polis asuransi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis yakni surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi.
Sementara, asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak
Baca Juga: Kecewa pada Asuransi? Pastikan Sudah Memahami Hal Ini Dulu, ya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi.
Serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan dan pemegang polis.
Belajar dari kasus yang menimpa Wanda Hamidah, agar kita tidak merasa tertipu dan dirugikan oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Cara Investasi Online Aman di P2P Lending, Salah Satunya Asuransi Dana
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR