Diketahui beberapa kali Olivia sudah mangkir dari sidang.
Dan dikabarkan bahwa ibunda Olivia sempat menjual barang berharga demi selesaikan kasus anaknya.
Walaupun menjual barang, kasus tersebut juga belum dapat diselesaikan.
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Rayakan Pasca Kompetisi di Perancis, Bocuse d’Or Indonesia Gelar Seri Dinner Spektakuler
Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan 20 hari kedepan, Olivia mengajukan penangguhan penahanan.
Nia Daniaty sang ibunda pun menjadi jaminan bagi anaknya tersebut.
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina mengatakan penangguhan tersebut karena kliennya sedang sakit dan mempunyai anak yang masih balita.
"Point-pointnya bahwa Olivia ini sedang sakit, kedua masih perawatan, ketiga dia punya anak masih balita," ujar Susanti Agustina. (*)
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR