NOVA.id - Setelah sekian bulan menanti BSU cair kapan, pekerja kini bisa berlega hati.
Pasalnya, pemerintah akan segera mencairkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk subsidi upah atau subsidi gaji 1 juta rupiah.
Skema ini terdiri dari BLT 500 ribu rupiah per bulan dan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja.
Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022
Rencananya, BSU akan dicairkan mulai bulan November 2021 ini.
Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan BPJS Ketenagarkerjaan yang sebelunya dicairkan pada pertengahan tahun 2021.
Adapun bantuan langsung tunai lewat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Ini Bantuan dari Pemerintah Indonesia yang akan Cair di Bulan November 2021
Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT subsidi gaji 2021 tersebut tidak dikenakan potongan apa pun.
Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas.
Program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp6,9 triliun.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Menghilangkan Cegukan pada Bayi, Gampang Banget
Mereka yang terdaftar memenuhi syarat, bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT subsidi gaji 2021 atau tidak secara online.
Sahabat NOVA bisa akses ke laman ini: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan maka kita bisa melihat apakah kita terdaftar sebagai pekerja yang menerima BSU.
Baca Juga: Ibu Harus Tahu, Ini 5 Bahan Alami yang Bisa Mengatasi Gangguan Pencernaan
View this post on Instagram
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratus rib uke atas, sesuai dengan uoah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Porperti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sectoral di BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Membersihkan Paru-paru Alami, Salah Satunya Minum Teh Hijau
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR