Endang juga berdoa agar keluarga besar Vanessa dan Bibi diberikan kesabaran, ketabahan, dan kesehatan.
“Beliau orang baik, husnul khotimah. Amin,” pungkas Endang.
Saat ini, Joddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dari pengakuannya, Joddy menyetir dengan kecepatan 130 kilometer per jam.
Baca Juga: Jadi Ahli Waris Asuransi, Ayah Vanessa Angel: Saya Sampai Menangis
Dirinya juga sempat bermain ponsel ketika berkendara, dan mengunggah Insta Stories sebelum peristiwa kecelakaan terjadi. Joddy juga sempat menghubungi orangtuanya pada pukul 11.58 WIB.
Akibat perbuatannya, Joddy dikenakan dua pasal. Yang pertama, 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara.
Pasal kedua, 311 Ayat 5 UU LLAJ ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR