NOVA.id – Permintaan maaf datang dari ayah Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, atas kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk Arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (04/11).
“Pertama-tama, saya atas nama keluarga Tubagus Muhammad Joddy Pramasetia memohon, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada kedua keluarga almarhumah mbak Vanessa dan almarhum Bibi Ardiansyah, atas kejadian ini,” ujar Endang seperti dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Selasa (16/11).
Atas nama Tubagus Joddy, Endang berharap permintaan maafnya bisa diterim oleh keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Endang juga mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Vanessa dan Bibi.
“Mohon kiranya keluarga memahaminya. Karena kejadian sangat tidak diinginkan. Kejadian yang di luar dugaan. Kejadian yang tidak bisa diprediksi sama siapa pun. Tubagus Joddy meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban,” kata Endang.
“Kedua, kami keluarga besar Tubagus Joddy mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, pada almarhumah Vanessa dan almarhum Bibi. Semoga mereka ditempatkan yang lapang di sisi-Nya,” lanjut Endang dengan suara terbata-bata menahan tangis.
Baca Juga: Disebut Musuh dalam Selimut Mendiang Vanessa Angel, Faye Nicole Buru-Buru Klarifikasi
View this post on Instagram
Endang juga berdoa agar keluarga besar Vanessa dan Bibi diberikan kesabaran, ketabahan, dan kesehatan.
“Beliau orang baik, husnul khotimah. Amin,” pungkas Endang.
Saat ini, Joddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dari pengakuannya, Joddy menyetir dengan kecepatan 130 kilometer per jam.
Baca Juga: Jadi Ahli Waris Asuransi, Ayah Vanessa Angel: Saya Sampai Menangis
Dirinya juga sempat bermain ponsel ketika berkendara, dan mengunggah Insta Stories sebelum peristiwa kecelakaan terjadi. Joddy juga sempat menghubungi orangtuanya pada pukul 11.58 WIB.
Akibat perbuatannya, Joddy dikenakan dua pasal. Yang pertama, 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara.
Pasal kedua, 311 Ayat 5 UU LLAJ ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR