NOVA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah.
PPKM Jawa-Bali mulai 16 November hingag 29 November 2021.
Seluruh kegiatan masyrakat selama PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Mulai November, Cek Status di Sini!
Namun, kali ini Inmendagri tidak mengatur soal persyaratan perjalanan domestik.
Aturan persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satgaas Penanganan Covid 19 Nasional.
"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.
Pada Inmendagri nomor 57 Tahun 2021 yang keluar tanggal 2 November 2021 masih mengatur perjalanan domestik.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jaktim dan Jaksel Siaga
View this post on Instagram
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR