Sebelumnya dijelaskan soal peraturan persyaratan naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3.
Tidak hanya itu, diatur juga soal perjalanan pesawat keluar Jawa Bali.
Calon penumpang pesawat harus memenuhi 3 syarat.
Pertama, calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Ini Bantuan dari Pemerintah Indonesia yang akan Cair di Bulan November 2021
Kedua, calon penumpang yang keluar masuk Jawa Bali dan sudah mendapat dosis lengkap harus menunjukkan bukti antigen.
Sementara bagi penumpang yang masuk keluar Jawa Bali baru mendapat dosis pertama haruslah menunjukkan hasil tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Dan untuk penumpang perjalanan atar wilayah Jawa Bali pun juga sama dengan penumpang perjalanan udara.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR