4. Dipecat Tak Terhormat Hingga Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, perbuatan Bripda Randy ini mengakibatkan dirinya terkena sejumlah pasal terkait kode etik.
Bripda Randy akan dikenakan Pasal 348 Juncto 55, serta Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Menurut Slamet, sanksi paling berat, Bripda Randy Bagus bakal terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara dalam pasal 348 KUHP jo 55 terkait tindakan aborsi yang disengaja, tersangka terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Rian D'Masiv Mohon ke Istri: Jangan Tinggalkan Saya
“Paling berat PTDH,” tegasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan Polri akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah.
Sanksi pun akan diterapkan sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku.
"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," ucapnya Minggu (5/12/2021).
"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," lanjutnya.
Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Cinta Kuya Mengaku Takut untuk Cerita
KOMENTAR