NOVA.id - Kematian Novia Widyasari Rahayu di atas makam sang ayah dengan cara meminum racun mendapat sorotan dari netizen.
Novia Widyasari nekat mengakhiri hidup karena depresi yang ia alami lantaran sang kekasih, Bripda Randy memperkosanya dan menyuruhnya untuk mengugurkan kandungan.
Diketahui pula sudah 2 kali Novia menggugurkan kandungan karena dipaksa oleh Bripda Randy.
Sang kekasih yang tak kunjung bertanggung jawab dan keluarga sang paman yang tak mensupport dirinya membuat Novia Widyasari memilih mengakhiri hidupnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Novia Widyasari, Mahasiswa yang Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Makam Ayahnya
Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Bahkan, Bripda Randy pun ikut diawasi netizen.
Warganet meminta kepada Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kasus yang dialami Novia Widyasari ini dan menghukum Bripda Randy.
Berikut profil dan biodata Bripda Randy Bagus yang memperkosa dan memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya.
Ini dia.
1. Tiga Tahun Baru Jadi Polisi
Bripda Randy Bagus ternyata belum lama jadi polisi. Tersangka kasus aborsi itu baru jadi polisi sejak tahun 2018.
Hal ini diketahui dari akun sosial media orang tua Bripda Randy.
Dalam akun Facebook bernama Niryono, yang tak lain ayah Randy, mengunggah foto Randy berseragam cokelat berdiri di depan sebuah mobil.
“3 th yg lalu anak ke 2 ku berjuang ditemani sihitam,” tulisnya dalam unggahan bulan April 2021.
Baca Juga: Segera Lakukan Hal Ini Jika Orang Terdekat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan
2. Berpacaran dengan Novia Widyasari dan Memerkosanya hingga Hamil
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa Novia dan Bripda Randy berkenalan sejak Oktober 2019.
Novia pernah memberitahukan kepada Randy bahwa dirinya hamil sebanyak dua kali yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ucapnya.
Dari twitter yang beredar, Novia dibawa oleh Randy ke sebuah penginapan, lalu diberi obat dan dipaksa meminum obat itu yang kemudian membuatnya tertidur.
Kemudian, Novia hamil dan meminta pertanggungjawaban, tetapi tidak digubris oleh Randy yang menyebabkan Novia depresi hingga bunuh diri.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Dipaksa Teken Surat Damai dan Tutup Kasus
3. Bripda Randy Menyuruh Minum Pil Hingga Jamu untuk Menggugurkan Kandungan Novia
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan cara Bripda Randy Bagus ketika melakukan pemaksaan agar korban Novia Widyasari bersedia melakukan aborsi.
“Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara,” kata Siti melalui keterangan resminya di Jakarta yang dikutip pada Selasa (7/12/2021).
“Memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Bripda Randy Bagus menyuruh Novia Widyasari melakukan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Siti menuturkan, saat upaya aborsi paksa yang kedua kalinya, korban Novia Widyasari mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit.
Siti menyebut, berdasarkan pengakuan korban, pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku Bripda Randy juga didukung oleh keluarganya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, selama berpacaran sejak 2019, Novia merupakan korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang.
Baca Juga: Kerap Alami Pelecehan, Presenter Lawas Ini Murka: Pengen Nampar!
4. Dipecat Tak Terhormat Hingga Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, perbuatan Bripda Randy ini mengakibatkan dirinya terkena sejumlah pasal terkait kode etik.
Bripda Randy akan dikenakan Pasal 348 Juncto 55, serta Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Menurut Slamet, sanksi paling berat, Bripda Randy Bagus bakal terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara dalam pasal 348 KUHP jo 55 terkait tindakan aborsi yang disengaja, tersangka terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Rian D'Masiv Mohon ke Istri: Jangan Tinggalkan Saya
“Paling berat PTDH,” tegasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan Polri akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah.
Sanksi pun akan diterapkan sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku.
"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," ucapnya Minggu (5/12/2021).
"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," lanjutnya.
Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Cinta Kuya Mengaku Takut untuk Cerita
5. Penjara Bripda Randy yang Tak Tergembok Sempurna
Kasus meninggalnya Novia Widyasari pun terus bergulir. Kini, beredar foto Bripda Randy dengan baju tahanan berada di dalam penjara.
Randy terlihat lesu sedangkan tangannya masih terikat.
Netizen lantas menyoroti gembok yang digantung di jeruji sel yang tak tertutup sempurna.
Selain itu netizen juga heran kenapa Bripda Randy masih diikat tangannya, padahal sudah ada di dalam sel.
Karena dinilai janggal, ada netizen yang menuding foto dokumentasi penahanan Bripda Randy hanya formalitas belaka.
Baca Juga: Gofar Himan Bantah Tudingan Pelecehan Seksual dan Minta Maaf
6. Disinyalir akan Bebas Setelah Kasus Mereda
Kejanggalan bukan hanya sampai disitu saja, tetapi juga soal keaktifan Bripda Randy Bagus di kepolisian.
Seorang warganet yang disensor namanya mendadak menjadi sorotan lantaran komentarnya di sebuah media sosial.
Dilansir dari akun instagram @playitsafebabyofficial, netizen tersebut mengatakan bahwa Randy Bagus hanya dibiarkan tidak dinas sementara saja sampai berita mereda.
"Sekedar info jadi saudara Randy itu dimasukin ke penjara hanya formalitas saja dan pihak kepolisian membiarkan si Randy itu tidak dinas sementara."
"Dan dia akan dinas lagi jika berita-berita tentang dia itu sudah hilang/lupa. Sekian terimakasih."
Baca Juga: Lesty Kejora Pernah Alami Pelecehan Seksual oleh Seorang Penggemar, Reaksi Rizky Billar Jadi Sorotan
View this post on Instagram
"Info ini saya dapatkan dari keluarga saya yang kebetulan tempat dinas si Randy itu sama. Jadi seperti itu kira-kira," ujar seorang warganet yang kemudian menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar tersebut.
Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.
"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021) seperti yang NOVA.id kutip.
"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.
Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.
Kontak Bantuan
Keinginan untuk bunuh diri bisa muncul karena depresi dan merasa tak ada orang yang membantu.
Jangan menyerah, kamu tak sendiri.
Jika memiliki permasalahan, terus berjuang dan jangan memutuskan mengakhiri hidup.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan untuk kita bisa bercerita dan meringankan keresahan.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa dan berbagai alternatif layanan konseling, kita bisa mengakses informasi pada website Into the Light Indonesia.
Baca Juga: Remaja NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar Hamil 14 Minggu, Jadi Korban Pelecehan Kekasih dan Pamannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR