Pada Jumat (16/04) lalu, hasil tes urin menunjukkan, Jeff Smith positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Selain menangkap Jeff Smith, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja.
Ia mengaku sudah memakai ganja sejak lama.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Tiga Bulan Rehabilitasi
Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah. Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (08/09).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Blak-blakan, Anji Ngaku Menyesal Gunakan Narkoba: Saya Terlalu Egois
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR