"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Rachel, Salim, dan Maulida juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
Sementara Ovelina dikenakan denda sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Kabur Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Apabila mereka tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Terkait vonis hakim, Rachel sempat memberikan tanggapan.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Jalani Karantina, Rachel Vennya Blak-blakan Ngaku Rindu Anak
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR