NOVA.id - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina sudah memasuki babak baru.
Pada Jumat (10/12), Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Meski begitu, Rachel Vennya rupanya tidak perlu menjalani hukuman penjara itu.
Baca Juga: Kekompakan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Rayakan Ulang Tahun Anak Keduanya, Netizen: Adem Banget
Pasalnya, vonis 4 bulan penjara itu dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Sehingga, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan Rachel tidak melakukan tindak pidana selama delapan bulan masa percobaan.
Hukuman tersebut juga berlaku untuk tiga orang lainnya, yakitu kekasih Rachel, Salim Nauderer; sang manajer, Maulida Khairun; dan protokoler Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina.
Baca Juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Jadi Tersangka, Blak-blakan Janji akan Perbaiki Diri
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Rachel, Salim, dan Maulida juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
Sementara Ovelina dikenakan denda sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Kabur Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Apabila mereka tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Terkait vonis hakim, Rachel sempat memberikan tanggapan.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Jalani Karantina, Rachel Vennya Blak-blakan Ngaku Rindu Anak
Lihat postingan ini di Instagram
Setelah itu, Rachel Vennya langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menjemputnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR