NOVA.id - Sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat akan mengalami kenaikkan harga pada 2022.
Dari beberapa harga dan tarif yang akan naik pada 2022 di antaranya adalah tarif listrik dan harga rokok.
Berikut daftar item kebutuhan yang akan mengalami kenaikan tarif pada 2022:
Baca Juga: Mana yang Lebih Hemat, Kompor Listrik atau Kompor Gas? Ini Kata Ahli
1. Tarif listrik
Diberitakan Kompas.com, 10 Desember 2021, pemerintah mempertimbangkan kembali penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN non subsidi mulai 2022.
Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin membaik.
Baca Juga: Kulkas di Rumah Boros Listrik? Ini 3 Cara Mudah Menjadikannya Lebih Irit
"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya 6 bulan saja, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida.
Rida menjelaskan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi.
Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sementara 13 golongan pelanggan non subsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.
Baca Juga: 3 Barang Elektronik yang Boros Listrik Walaupun Digunakan Sebentar
Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per 3 bulan," ujar dia.
Baca Juga: Udara Dingin Tanpa Pakai AC, Ini Cara Menghemat Listrik di Rumah
2. Harga rokok
Diberitakan Kompas.com, 10 September 2021, menyikapi rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai di tahun 2022, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menaikkan harga produk rokoknya.
Direktur GGRM Heru Budiman menjelaskan, kenaikan tersebut menjadi opsi perseroan lantaran kenaikan tarif cukai membuat biaya operasional akan naik.
“Tarif cukai naik, kalau menurut hitungan kita, harga juga harus naik. Kalau tarif cukai naik cost kita juga naik, dan perbaikan profitabilitas hanya bisa terjadi kalau ada kenaikan harga,” kata Heru.
Baca Juga: Tips Hilangkan Bau Asap Rokok yang Menempel, Ternyata Mudah
Namun, Heru memastikan kenaikan harga tidak agresif. Ia mengatakan, perseroan memastikan kenaikan harga berada pada posisi harga jual yang kompetitif dan tentunya ada batasnya.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, 1 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tarif cukai rokok hingga saat ini masih dibahas oleh kementerian.
Kementerian yang dipimpinnya pun sudah membahas tarif tersebut. Kendati demikian, dia enggan menyebut berapa besaran tarif kenaikan cukai untuk tahun depan.
Baca Juga: Disebut Lebih Baik dari Rokok Biasa, Rupanya Ini Bahaya Vape yang Bisa Mengintai Tubuh
View this post on Instagram
Terkait kenaikannya single digit atau double digit, Airlangga menyebut saat ini masih diharmonisasi oleh Kementerian Keuangan.
"Ini yang kami minta diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi. (Tarifnya) masih ada usulan, nanti tunggu ratas," kata Airlangga.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok Bakal Naik 2022
KOMENTAR