NOVA.id - Aktor Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
"Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka."
Baca Juga: Syifa Hadju Jadi Trending Topic dan Banjir Dukungan, Usai Penangkapan Rizky Nazar
"Yang bersangkutan diamankan pada 13 Desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ungkap Zulpan dilansir dari Tribun Seleb.
Hasil tes urin menunjukkan Rizky Nazar positif mengonsumsi ganja.
Lebih lanjut, Zulpan mengungkap alasan kekasih Syifa Hadju itu memakai barang haram tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Nazar, Pacar Syifa Hadju yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Zulpan menyebut Rizky Nazar memakai ganja karena mengalami masalah susah tidur.
"Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya."
"Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantunya untuk bisa tidur," sambungnya.
Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi, Terbukti Positif Mengonsumsi Ganja
Atas perbuatannya, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"127 ayat 1 UU RI tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.
Setelah Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Baca Juga: Bantah Pernah Pacaran, Rizky Nazar Buka Suara tentang Kabar Kedekatan Cut Syifa dan Rangga Azof
View this post on Instagram
Kendati demikian, penyidik akan mempertimbangkan permohonan tersebut, apakah akan diterima atau tidak.
"Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu, apakah diterima atau tidak."
"Apabila nanti permohonan ini dikabulkan oleh penyidik, tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," tandasnya.
Baca Juga: Demi Totalitas, Rizky Nazar Rela Lakukan Hal Ini di Film The Way I Love You
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR