NOVA.id – Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir mereka, Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan,” terang JPU dalam sidang tersebut.
“Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara,” lanjut JPU.
Baca Juga: Usai Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditahan
Nia pun meneteskan air mata dan mengusapnya dengan tisu, sesaat setelah mendengar tuntutan tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, Nia meminta izin untuk menyampaikan pendapatnya.
Akan tetapi, Majelis Hakim meminta agar pendapatnya tersebut masuk ke dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Selama 4 Bulan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Bebas Bulan Desember?
View this post on Instagram
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR