Pasal yang digunakan adalah Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pasalnya menurut Amalia, mantan striker Persija ini sudah tak lagi memenuhi kewajibannya untuk menafkahi anaknya.
Lebih lanjut lagi, Jane Abel sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penelantaran anak di Polda Metro Jaya, Senin (03/01).
Jane Abel diperiksa sebagai saksi dan ditanyai 10 pertanyaan oleh tim penyidik Polda.
“Sekitar 10 pertanyaan ada. Seputar ayah dan bunda,” ungkap Abel.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR