NOVA.id - Rumah Gala Sky, anak mendiang Vanessa Angel, kini menjadi perbincangan.
Hal itu karena rumah Gala Sky yang merupakan hasil donasi terancam akan disita negara.
Mengapa rumah Gala Sky terancam disita negara?
Dikutip dari Kompas.com, rupanya penyitaan itu bisa saja terjadi karena rumah Gala Sky tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat.
Diketahui, kegiataan donasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.
Sedangkan PUB yang dilakukan Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.
Dayat mengakana ada 3 konsekuensi jika donasi tidak berizin.
Baca Juga: Buntut Tes DNA Gala Sky, Ketua KPAI Ingatkan Doddy Sudrajat: Kasihan Anak Ini
Lihat postingan ini di Instagram
Pertama, ada sanksi administratif di mana penyelenggara donsi bisa mendapat teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.
Kedua, sanksi pidana di mana hukuman disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Ketiga, sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal tersebut tertera dalam UU No 9 tahun 1961 yang menyatakan bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Terkait soal rumah Gala Sky, Dayat mengatakan bahwa pihaknya tidak akan buru-buru melakukan sita.
Pihaknya akan memeriksa Marissya terlebih dahulu.
Kini, Kemensos telah melayangkan panggilan kepada Marissya Icha untuk datang dan memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahun Vanessa Angel, Ayah Bibi Berikan Kado Rumah untuk Gala Sky
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR