Bahkan, anak-anak itu dijadikan alat oleh Herry untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Lantas, apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia?
Ketentuan tentang hukuman kebiri kimia dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat (7).
Hukuman kebiri kimia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
Pasal 1 angka 2 PP tersebut menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi," lanjutan pasal tersebut.
View this post on Instagram
Baca Juga: Kronologi Awal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati yang Dilakukan Herry Wirawan
Dalam PP juga dikatakan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku tindak asusila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan itu dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Adapun pelaksanaan kebiri kimia dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR