Setelah memiliki akun Signal, kita perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut:
-Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor".
-Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
-Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan.
-Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, kita juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.
Setelah memiliki akun Signal dan mendaftarkan kendaraan, kini Sahabat NOVA sudah bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online.
Baca Juga: Belum Genap Sebulan Diluncurkan, Fitur Add Yours di Instagram Rentan Penyalahgunaan Data
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR