NOVA.id - Sebelumnya, hanya orang dewasa yang memiliki kartu identitas, berupa KTP
(Kartu Tanda Penduduk).
Anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama
berupa Kartu Keluarga (KK).
Namun pada tahun 2016, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, sudah mulai menyediakan Kartu Identitas Anak atau KIA.
Melansir dari laman Kementerian Dalam Negeri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak.
Serta memberikan perlakuan non-diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang warga negara Indonesia (WNI).
Seperti halnya KTP elektronik yang diberlakukan pada warga negara yang berusia dewasa, KIA ini sifatnya wajib untuk dimiliki.
“KIA wajib dibuat oleh penduduk karena sebagaimana KTP-el, manfaatnya telah diimplementasikan secara nyata untuk pelayanan publik,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, kepada NOVA.
Baca Juga: Inilah 5 Cara Ampuh agar Anak Mau Makan Sayur, Ibu Harus Tahu
Pengaturan kewajiban pemanfaatan dokumen kependudukan antara lain KTPel dan KIA untuk pelayanan publik sangat jelas diatur dalam Pasal 58 ayat (4) UU No 24 tahun 2013.
Tentang Perubahan UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk beserta regulasi turunannya yaitu Perpres 96 tahun 2018, PP 40 tahun 2019, dan Permendagri 2 tahun 2016.
“Selain itu, Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan untuk semua usia penduduk Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” sambung Zudan.
Banyak Manfaat
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR