NOVA.id - Tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menaikkan besaran KIP Kuliah.
KIP 2022 naik signifikan dari yang sebelumnya Rp2,4 juta per semester untuk tiap mahasiswa.
Kemendikbud menyiapkan anggaran dari yang sebelumnya Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp 2,5 triliun.
Bila mengacu pada 2021, pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dimulai 8 Februari.
Sedangkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk SNMPTN pada 14 Fabruari dan SBMPTN pada 9 Mei.
Siswa bisa mulai menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan melihat syarat lengkap, ketentuan hingga update jadwal di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Berbagai update terbaru juga akan tersedia di website resmi tersebut.
Pada tahun 2021, KIP Kuliah telah disalurkan kepada 200.000 mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
Berikut perincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2021:
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu per Orang Siap Dibagikan, Ini Sasarannya
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Baca Juga: Kabar Baik, Ini Deretan Bansos Pemerintah yang Cair di Tahun 2022
View this post on Instagram
Cara daftar KIP
Kuliah Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Banyak Dinanti, Ini 4 Bansos Pemerintah yang Akan Lanjut di Tahun 2022 Mendatang
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR