"Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya, penggunaan teknologi itu harus di kedepankan."
"Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Rusdianto bahkan menyebut seharusnya majelis hakim berkaca pada dua putusan kasus serupa seperti Bambang Pamungkas dan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Gigih Ingin Tes DNA, Pihak Wenny Ariani Tantang Rezky Aditya Laporkan Balik
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR