Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.
Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Stres Karena PHK dan Takut Karir Hancur? Ini Tips Mengatasinya
Sedangkan, untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah.
Sementara untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.
Cara mencairkan sebagian saldo JHT
Mengutip Kompas.com (1/9/2021), tata cara untuk mencairkan atau mengeklaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni:
Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
View this post on Instagram
Baca Juga: Mau Tenang di Hari Tua? Reksa Dana Jadi Solusi Rencanakan Dana Pensiun
Mengunggah dokumen persyaratan.
Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/20/080500165/mengenal-apa-itu-jht-dan-jkp-pada-bpjs-ketenagakerjaan-dan-cara?page=all
KOMENTAR