NOVA.id - Masyarakat dihebohkan dengan kabar syarat baru jual beli tanah yaitu menyertakan fotokopi BPJS Kesehatan, Jumat (18/02).
Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Termasuk salah satunya adalah Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengonfirmasi kabar tersebut.
Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
Kabar ini langsung menuai reaksi negatif dari masyarakat.
Baca Juga: Money Management Penting? Ini Dia Caranya!
View this post on Instagram
Sebagian mempertanyakan apa hubungan BPJS Kesehatan dengan aktivitas jual beli tanah.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR