NOVA.id - Sebagian besar masyarakat Indonesia mengonsumsi rokok hampir setiap hari.
Padahal bahaya rokok untuk kesehatan sudah terbukti dari berbagai studi ilmiah yang dilakukan para ahli.
Rokok menyebabkan berbagai penyakit terutama untuk pernapasan atau paru-paru.
Kanker paru menjadi salah satu penyakit yang paling sering ditemui pada perokok aktif.
Namun selain kanker paru, bahaya rokok juga bisa menjalar hingga ke ginjal, lo.
Bahkan rokok bisa menyebabkan penyakit ginjal yang cukup kronis.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal InaSH, dr Djoko Wibisono Sp PD KGH.
"Memang secara logika sulit dipahami."
"Orang selama ini percaya rokok langsung masuk ke paru-paru. Tapi rokok punya dampak terhadap pembuluh darah lebih dalam," ujarnya, dilansir dari Tribun Kesehatan.
Baca Juga: Salah Satunya Begadang, Ini Kebiasaan yang Bisa Rusak Kerja Ginjal
View this post on Instagram
Rokok memiliki, ratusan racun yang bisa memengaruhi kesehatan pembuluh darah.
Jika masuk ke dalam tubuh, dapat merusak lapisan pembuluh darah yang luas sekali.
Lama-lama akan menyebabkan disfungsi endotel.
Di sisi lain, ginjal sangat banyak dialiri oleh darah pembuluh kecil.
Lambat laun bisa mengurangi fungsi ginjal sendiri akibat racun rokok yang mengalir di dalam darah.
"Contohnya perokok menyumbang ginjalnya, kami tolak. Karena tidak bisa hidup cukup lama. Ginjal perokok kurang bagus," katanya.
Selain itu untuk informasi tambahan, orang yang baru berhenti merokok 3 tahun, belum bisa disebut ex-smoker atau mantan perokok.
Tapi setelah berhenti lebih dari tiga tahun, maka baru bisa disebut mantan perokok.
Dr Djoko pun mengingatkan jika merokok sejatinya masih bisa merusak organ selain paru-paru dan ginjal.
Baca Juga: Tanpa Operasi, Ini Cara Menghilangkan Batu Ginjal dengan Bahan Alami
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tribun Kesehatan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR