NOVA.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mulai merealisasikan penggantian warna pelat nomor kendaraan mulai tahun ini.
“Tahun ini ada proses perubahan warna pelat kendaraan untuk perubahan warna yang selama ini dasarnya hitam, diubah dasarnya putih tulisan hitam,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, Rabu (2/2), seperti dikutip NOVA dari laman resmi Korlantas Polri.
Hal ini mengacu pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga: Sulit Nyetir karena Bertubuh Pendek? Ini Solusi Aman dan Nyaman
Cara Mendapatkan Pelat Baru
Perubahan plat akan dilakukan bertahap mulai pertengahan Februari 2022. Sehingga, seluruh pelat nomor kendaraan bermotor tidak langsung diganti menjadi putih.
Lebih lanjut, pergantian pelat hitam ke pelat putih ini pun dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kita bisa mendapatkan pelat nomor baru ketika TNKB sudah tidak berlaku, sehingga perlu diperbaharui.
“Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNKnya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka, secara perlahan akan berganti semua,” ujar kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati begitu, masyarakat bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku TNKB habis.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Mari Rawat Kaca Mobil agar Tak Berjamur ala Pembalap Rifat Sungkar
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR