Namun, kita akan dikenakan tarif Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
“Konsekuensinya ada nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayar,” kata Taslim.
Kenapa Putih?
Bukan tanpa alasan Korlantas Polri mengubah pelat berwarna hitam menjadi putih. Sebelumnya, Korlantas Polri sudah melakukan kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Rupanya perubahan warna TNKB menjadi putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan tilang ETLE.
ETLE adalah teknologi untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Baca Juga: Begini Cara Mudah dan Sederhana Perawatan Mobil bagi Pemula!
View this post on Instagram
Diketahui, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.
Biasanya, sering terjadi kesalahan baca pada TNKB berwarna hitam, misalnya angka ‘5’ dibaca huruf ‘S’, atau angka ‘1’ dibaca huruf ‘i’.
Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih dan tulisan hitam.
Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR