Namun, jika yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima.
Kementerian ATR/BPN nantinya akan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk proses pendaftarannya.
"Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah (BPJS Kesehatan) aktif kembali," ujar Suyus, Jumat (25/02).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, peserta perlu membayar besaran tunggakan iutan maksimal du tahun, walaupun sebenarnya memiliki tunggakan lebih dari itu.
"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelas Iqbal.
Apabila kita tidak mampu, kita bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI).
Tetapi, tunggakan iuran itu tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.
"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Diwajibkan untuk Keperluan Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR