NOVA.id - Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual beli tanah.
Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Terkait peraturan baru ini, masyarakat memberikan beragam respons dan pertanyaan.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah bagaimana jika kita belum punya BPJS Kesehatan atau statusnya tidak aktif dan punya tunggakan?
Terkait dengan hal ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana punya jawabannya.
Dilansir dari Kompas.com, Suyus mengatakan, selama proses pelayanan, semua berkan akan diterima.
Ini artinya, berkas akan diterima meskipun statusnya aktif maupun belum aktif.
Meski begitu, ada prosedur yang berbeda antara yang aktif dan yang belum aktif.
Bagi pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka akan langsung diselesaikan permohonannya.
Baca Juga: 7 Layanan Publik yang Memerlukan BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya
View this post on Instagram
Lalu selanjutnya diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada.
Namun, jika yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima.
Kementerian ATR/BPN nantinya akan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk proses pendaftarannya.
"Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah (BPJS Kesehatan) aktif kembali," ujar Suyus, Jumat (25/02).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, peserta perlu membayar besaran tunggakan iutan maksimal du tahun, walaupun sebenarnya memiliki tunggakan lebih dari itu.
"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelas Iqbal.
Apabila kita tidak mampu, kita bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI).
Tetapi, tunggakan iuran itu tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.
"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Diwajibkan untuk Keperluan Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR